Jumat, 01 November 2019

Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN AMANDEMEN UUD 1945



Nama Kelompok 3 :
Eka Robiul Khasanah (1920210013)
Nining Siti Hamida     (1920210015)
Salsabilah                (1920210016)
Ummi Zahida              (1920210017)
Vesi Tri Septiani         (1920210018)
Olla Lilana                 (1920210014)  

Dosen pengampu : Mita Purnama M.Pd



JURUSAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
TAHUN 2019




       
Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen UUD 1945


A.    Sejarah Terbentuknya Undang-Undang 1945 Sebagai Konstitusi Negara


  Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia, sebagai konstitusi negara Indonesia maka UUD 1945 dijadikan pedoman serta alat kontrol terhadap norma-norma yang akan diberlakukan dimasyarakat dan juga dijadikan dasar hukum tertinggi di negara kita. Sebelum menjadi UUD 1945 yang kita pelajari sekarang ini, UUD 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen selama 4 kali. Perubahan ini dilakukan karena tuntutan zaman dan juga kebiasaan yang ada di masyarakat Indonesia. Inilah salah satu contoh keunikan yang hanya dimiliki UUD di negara kita dan tidak dimiliki di negara lain.
  Undang-Undang Dasar 1945 adalah “Hukum dasar tertulis”. Maka sebagai hukum, UUD itu mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, serta mengikat bagi setiap warga negara indonesia darimana puin ia berada maupun setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Indonesia. Dan sebagai hukum, UUD itu berisikan norma-norma, aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
  Awal mula terbentuknya UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, yaitu dengan dirancangnya UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang sering dikenal dengan Dokuritsu Zunby Toosky yang beranggotakan 21 orang yang diketuai oleh Ir.Soekarno dan Moh.Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku dan Sunda kecil. Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka, yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945. Para tokoh perumus itu antara lain, Dr.Radjiman Widyodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoema, Otto Iskandar Dinata, Pangeran Purbowo, Pangeran Soejohamidjojo, Soetarjo Karthohamidjojo, Rop.Dr.Mr.Soepomo, Abdul Kadir, Drs.Yap Tjwan Bing, Dr.Mohammad Amir (Sumatera), Mr.Abdul Abbas (Sumatera), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhari (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P.Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr.Mohammad Hasan (Sumatera).
  Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “Sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan penjajahan Belanda”. Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas disemua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai kemerdekaan tiba.
  Pasca kemerdekaan Republik Indonesia diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi tampak tak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat, tatkala UUD 1945 berhasil diresmikan menjadi konstitusi oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini diundangkan dalam berita Republik Indonesia No.7 tahun 1946. Sekarang ini setelah dilakukan perubahan UUD dengan cara “addendum”, kita memiliki lima naskah resmi UUD 1945 yakni :

  1. Naskah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959, serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR.
  2. Naskah perubahan pertama UUd Negara Republik Indonesia tahun 1945 (hasil sidang umum MPR tahun 1999).
  3. Naskah perubahan keduan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (hasil sidang tahunan MPR tahun 2000).
  4. Naskah perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (hasil sidang tahunan MPR tahun 2001).
  5. Naskah perubahan keempat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (hasil sidang tahunan MPR tahun 2002).



B. Proses Amandemen Undang-Undang 1945


  Dalam tata susunan peraturan perundangan negara, UUD 1945 menempati tingkat tetinggi. Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 adalah kelompok staats-grund gesetz atau aturan dasar/pokok negara yang berada dibawah pancasila sebagai grundnorm atau norma dasar. Undang-undang 1945 telah mengalami empat kali amnademen, proses dari amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut amandemen sendiri memiliki arti perubahan. Mengamandemen artinya mengubah atau mengadakan perubahan. Istilah amandemen sebenarnya merupakan hak, yaitu hak parlemen untuk mengubah atau mengusulkan perubahan rancangan undang-undang. Perkembangan selanjutnya muncul istilah amandemen UUD yang artinya perubahan UUD. Istilah perubahan konstitusi itu sendiri mencakup dua pengertian (Taufoqurrahman Syahuri,2004), yaitu :
Amandemen konstitusi ( constitutional amandemen ), dan
Pembaruan konstitusi ( constitusional reform).
  Dalam hal pembaharuan konstitusi, perubahan yang dilakukan adalah baru secara keseluruhan. Jadi, yang berlaku aadalah konstitusi yang baru, tidak lagi ada kaitannya dengan konstitusi lama atau asli. Sistem ini dianut oleh negara, seperti Belanda, Jerman, dan Perancis. Amandemen atas UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah untuk memperbaharui konstitusi negara Indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 maka konstitusi kita ddiharapkan semakin baik dan lengkap dalam menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dari kehidupan kenegaraan yang demokratis.
  Undang- Undang 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar negara republik indonesia juga harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan. Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 yang sejak merdeka hingga masa pemerintahan presiden Soeharto belum pernah dilakukan perubahan.
  Tentang perubahan Undang-undang dasar terdapata pada pasal 37 UUD 1945 sebagai berikut :
Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat.
Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan secara jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, sidang majelis permusyawaratan rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat
Putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota majelis permusyawaratan rakyat.
  UUD 1945 dengan amandemen atau perubahan dilakukan pertama kali oleh MPR  pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan mulai berlaku sejk tanggal 19 oktober 1999. Amandemen atas UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali. Dengan demikian, UUD 1945 telah mengalami perubahan sebagai berikut.

1.     Amandemen pertama terjadi pada sidang umum MPR tahu 1999, disahkan 19 oktober 1999
  MPR dalam sidang umum tahun 1999 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan perubahan pertama. Perubahan pertama atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu putusan majelis pada tanggal 19 oktober 1999. Perubahan atas UUD 1945 tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya putusan, yaitu 19 oktober 1999. Pada perubahan pertama ini MPR RI mengubah pasal 5 ayat 1, pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat 2, pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat2 dan 3, pasal 20, dan pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jadi, sebanyak 9 pasal yang diamandemen pada perubahan pertama.

2.     Amandemen kedua terjadi pada sidang tahun MPR,disahkan 18 agustus 2000
  MPR dalam sidang tahunan tahun 2000 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan perubahan kedua. Perubahn kedua atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu putusan majelis dan ditetapkan pada tanggal 18 agustus 2000. Pada perubahan kedua MPR RI mengubah dan atau menambah pasal 18, pasal 18 A, pasal 18 B, pasal 19, pasal 20 ayar 5, pasal 20 A, pasal 22 A, pasal 22 B bab IXa, pasal 25 E bab X, pasal 26 ayat 2 dan 3, pasal 27 ayat 3 bab X A, pasal 28 A, pasal 28 B, pasal 28 C, pasal 28 D, pasal 28 E, pasal 28 F, pasal 28 G, pasal 28 H, pasal 28 I, pasal 28 J bab XII, pasal 30 bab XV, pasal 36 A, pasal 36 B, pasal 36 C, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, pada perubahan kedua diamandeme sebanyak 25 pasal.

3.     Amandemen ketiga terjadi pada sidang tahunan MPR, disahkan 10 November 2001.
  MPR dalam sidang tahunan 2001 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan perubahan ketiga. Perubahan ketiga atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu putusan majelis dan ditetapkan berlaku pada tanggal 9 November 2001.
Pada perubahan ketiga, MPR RI mengubah dan/atau menambah pasal 1 ayat 2 dan 3, pasal 3 ayat 1, 3 dan 4, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 6A ayat 1,2,3, dan 5, pasal 7A, pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6 dan 7, pasal 7C, pasal 8 ayat 1 dan2, pasal 11 ayat 2 dan 3, pasal 17 ayat 4 bab VII A, pasal 22C ayat 1,2,3, dan 4, pasal 22D ayat 1,2,3 dan 4 bab VIIB, pasal 22E ayat 1,2,3,4,5, dan 6, pasal 23 ayat 1,2, dan 3, pasal 23A,pasal 23G ayat 1 dan 2, apsal 24 ayat 1 dan 2, pasal 24A ayat 1,2,3,4 dan 5, pasal 24B ayat 1,2,3 dan 4, pasal 24C ayat 1,2,3,4,5, dan 6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiaa tahun 1945. Jadi, pada perubahan ketiga diamandemenkan sebanyak 23 pasal.

4.     Amandemen keempat pada sidang tahunan MPR, disahkan 10 Agustus 2002.
  MPR dalam sidang tahunan tahun 2002 kembali mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan perubahan keempat. Perubahan keempat atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu putusan majelis pada tanggal 10 Agustus 2002.
Pada perubahan keempat MPR RI mengubah dan atau menambah pasal 2 ayat 1, pasal 6A ayat 4, pasal 8 ayat 3, pasal 11 ayat 1, pasal 16, pasal 23 b, pasal 23 d, pasal 24 ayat 3 bab XIII, pasal 31 ayat 1,2,3,4,dan 5, pasal 32 ayat 1 dan 2 bab XIV, pasal 33 ayat 4 dan 5,pasal 34 ayat 1,2,3,dan 4 pasal 37 ayat tambahan pasal 1 dan ,II,dan III,aturan tambahan pasal 1 undang -undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.pada perubahan keempat yang di amademen sebanyak 13 pasal serta 3 pasal aturan peralihan dan pasal 2aturan tambahan .
  Amademen atas UUD 1945 kita tidak mengakibtkan konstitusi yang asli atau UUD 1945 yang asli tidak berlaku lagi.sistem perubahan UUD 1945 adalah dengan addendum, yaitu menyesipkan bagian perubahan kedalam naskah UUD 1945. Sistem perubahan ini meniru model amandemen di Ameerika Serikat.
  Dengan cara amandemen ini, UUD 1945 yang asli masih tetap berlaku, hanya beberapa ketentuan yang sudah diganti dianggap tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang baru. Naskah perubahan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan demikian, naskah resmi UUD 1945 kita terdiri atas 5 (lima) naskah sebagai mana telah dikemukakan diatas.
  Naskah UUD 1945 dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat tersebut tertuang dalam putusan MPR tentang UUD 1945 dan perubahanya. Utusan MPR tersebut tidak menggunakan nomor putusan Majelis. Hal ini berbeda dengan jenis putusan Majelis lainnya ketetapan Majelis dan keputusan Majelis yang menggunakan nomor keputusan Majelis
  Dengan amandemen tersebut maka konstistusi negara indonesia UUD 1945 menjadi lebih lengkap dan bertambah jumlah pasal-pasalnya .jumlah keseluruhan pasal yang diubah dari perubahan pertama hingga keempat ada 73 pasal .namun jumlah nomor pasal tidak berubah .perubahan dilakukan dengan cara penulisan nomor pasal dengan menambahkan huruf (A,B,C dan seterusnya) setelah nomor angkanya, misalnya pasal 28, kemudian pasal 28A, pasal 28 B dan seterusnya.
  
  
C. Garis Besar Isi Undang-Undang 1945 Sekarang


  Setelah mengalami perubahan atau amandemen selama 4 kali maka terbentuklah UUD 1945 yang kita pelajari atau ketahui seperti sekarang ini. Undang-undang dasar dasar 1945 saat ini terdiri atas 2 bagian yaitu bagian pembuka dan bagian pasal-pasal. Bagian pembuka pada umumnya berisi pernyataan luhur dan cita-cita dari bangsa yang bersangkutan. Pembukaan undang-undang 1945 merupakan bagian yang penting dari konstitusi negara Indonesia. Pembukaan undang-undang 1945 berisi 4 alinea sebagi pernyataan luhur bangsa Indonesia dan juga cita-cita serta keinginan bangsa Indonesia dalam bernegara untuk mencapai masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  Pembukaan undang-undang 1945 mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran merupakan pancaran dari pancasila. Pokok-pokok pikiran itu antara lain.

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan berdasar atas persatuan. Dalam pokok pikiran ini diterima paham negara kesatuan.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas asas kerakyatan, dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

  Sedangkan bagian pasal dari UUD 1945 merupakan bagian yang berisi pokok-pokok dari isi konstitusi. Setelah dilakukan amandemen sebnayak 4 kali maka jumlah pasal menjadi 73 pasal ditambah tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan.
  Secara garis besar, isi dari pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan (pasal 1).
  2. Bab II tentang Majelis Permusyawaratan rakyat (pasal 2-4)
  3. Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara (pasal4-16)
  4. Bab V tentang Kementrian Negara (pasal 17)
  5. Bab VI tentang Pemerintah Daerah (pasal 18-18b)
  6. Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 19-22b)
  7. Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah (pasal 22c-22d)
  8. Bab VIIB tentang Pemilihan umum (pasal 22e)
  9. Bab VIII tentang Hal Keuangan (pasal 23-23d)
  10. Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (pasal 23e-23g)
  11. Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman (pasal 24-25)
  12. Bab IXA tentang Wilayah Negara (pasal 25a)
  13. Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk (pasal 26-28)
  14. Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Dasar Manusia (pasal 28a-28c)
  15. Bab XI tentang Agama (pasal 29)
  16. Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara (pasal30)
  17. Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan (pasal31-32)
  18. Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (pasal33-34)
  19. Bab XV tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (pasal 35-36c)
  20. Bab XVI tentang Perubahan UUD (pasal 37)

  Jadi, kesimpulan dari pembahasan ini adalah UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara kita yaitu sebagai dasar hukum yang berjalan di Indonesia semua hukum, aturan, norma yang berlaku harus sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan apabila hukum negara ini tidak berpedoman pada UUD 1945 maka itu menyalahi aturan yang telah dibuat. Selain sebagai dasar hukum di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan dan cita-cita para leluhur untuk bangsa kita tercinta. Sekarang Indonesia telah merdeka, kita sebagai generasi penerus bangsa harus bisa mengisi kemerdekaan Indonesia dan ikut berpartisipasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

















DAFTAR PUSTAKA

Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi.                  Jakarta: PT Bumi Aksara.
Burhan, Wirman. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan,Pancasila, dan Undang-UNdang dasar 1945.                    Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Saputra, Yulianta. 2018. Sejarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Konstitusi di Indonesia di http://vivajusticial.law.ugm.ac.id (akses tanggal 26 februari 2018).

Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN AMANDEMEN UUD 1945 Nama Kelompok 3 : Eka Robiul Khasanah (1920210013) Nining Siti Hamida     (19...